Libur Lebaran Usai, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru-Ada Denda

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan telah menegaskan akan menanggung biaya yang keluar akibat kecelakaan lalu lintas saat musim mudik Lebaran tahun ini.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya akibat kecelakaan tunggal saat musim mudik Lebaran 2026. Dan, BPJS juga bisa menjadi penambah biaya pertanggungan dari Jasa raharja yang dikeluarkan akibat kecelakaan ganda.

BPJS juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk bagi peserta Program Rujuk Baik (PRB).

Ditegaskan, layanan tersebut bisa dirasakan bagi peserta JKN yang aktif. Status aktif atau tidaknya ini dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, Chatbot Whatsapp Pandawa, Call Center 165, atau media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Agar tetap aktif, jangan lupa membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini?

Di tengah wacana penyesuaian tarif, pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi prioritas. Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada skema yang berlaku saat ini, dengan nominal berbeda tergantung kategori peserta.

Saat ini, ketentuan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku adalah dibagi dalam beberapa kelompok peserta, mulai dari penerima bantuan hingga pekerja formal dan mandiri.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin dan rentan, sehingga tidak terbebani biaya bulanan.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik di instansi pemerintah maupun swasta, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Rinciannya, 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan. Untuk kelas III, iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, sebagian iuran ini masih disubsidi pemerintah.

Sedangkan untuk kelas II, iuran ditetapkan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Sedangkan kelas I dikenakan iuran Rp 150.000 per orang per bulan.

Terdapat juga iuran tambahan bagi anggota keluarga di luar tanggungan utama, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, hingga mertua, yang dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

Sementara untuk kelompok tertentu seperti veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari kelompok tersebut, iurannya juga ditanggung pemerintah dengan skema khusus.

Sanksi Denda Berlaku

Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran iuran setiap tanggal 10 setiap bulan. Meski tidak ada denda keterlambatan sejak 2016, sanksi tetap berlaku jika peserta menunggak dan kemudian mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan diantaranya jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000, dan bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Terkait rencana kenaikan iuran, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan menyasar kelompok masyarakat miskin. Ia menyebut, skema subsidi tetap berlaku sehingga kelompok berpenghasilan rendah tetap ditanggung negara.

Ia bilang, sistem BPJS Kesehatan dirancang sebagai asuransi sosial berbasis gotong royong, di mana peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi turut membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

(dce/dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |