Maskapai Bicara Harga Tiket Pesawat Naik Max 9-13%, Fuel Surcharge 38%

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan nasional yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) merespons kebijakan terbaru pemerintah terkait lonjakan harga avtur menyusul ancaman krisis minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan yang tengah menghadapi tekanan biaya.

Seperti diketahui, melansir laman resmi Pertamina, harga avtur resmi naik di setiap bandara yang beroperasi dalam negeri, berlaku untuk penerbangan domestik maupun penerbangan internasional, per 1 April 2026. Di Bandara Soetta (CGK), harga avtur untuk penerbangan domestik berlaku 1-30 April 2026 ditetapkan jadi Rp23.551,08 per liter. Pada 1-31 Maret 2026 masih Rp13.656,51 per liter.

Dan kemarin, Senin (6/4/2026), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% untuk pesawat jet dan propeller, serta menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat maksimal 9-13%. 

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai langkah pemerintah itu sebagai respons yang tidak sederhana di tengah tekanan global yang terus meningkat.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujar Denon dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/4/2026). 

Ia menilai kebijakan yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan maskapai dan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan.

"Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11% dan penghapusan bea masuk spareparts menjadi 0%," lanjut Denon.

INACA berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan cepat di lapangan. Menurut Denon, kecepatan eksekusi menjadi kunci agar dampak positif kebijakan bisa segera dirasakan oleh maskapai, terutama dalam menjaga operasional penerbangan tetap aman dan nyaman di tengah tekanan biaya yang meningkat.

"Kami berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan secepatnya sehingga dapat membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara," tutup Denon.

Langkah pemerintah ini menjadi salah satu upaya jangka pendek untuk meredam dampak gejolak eksternal terhadap sektor penerbangan, yang sangat bergantung pada stabilitas harga energi global.

Berlaku 2 bulan

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan sejumlah relaksasi bagi maskapai, mulai dari penyesuaian fuel surcharge hingga insentif fiskal, termasuk kenaikan fuel surcharge.

Selain itu, pemerintah juga menanggung PPN sebesar 11% serta menghapus bea masuk untuk spareparts menjadi 0%. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, sementara pembahasan terkait tarif batas atas tiket pesawat ditunda.

"Nah untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9%-13%," lanjutnya.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |