Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan alasan pemilihan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipercepat dari waktu yang ditentukan.
Menurut Misbakhun, proses fit and proper test sekaligus pengambilan keputusan ADK OJK yang dilaksanakan dalam satu waktu di hari ini, Rabu, (11/3/2026) merupakan upaya untuk memberikan kepastian kepada pasar terkait kestabilan regulator jasa keuangan.
Awalnya, Panitia Seleksi masih membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan dan informasi terkait integritas, rekam jejak, serta perilaku para calon. Masukan dapat disampaikan melalui laman resmi seleksi mulai 4 Maret 2026 hingga 26 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
"Waktu itu Panitia Seleksi (Pansel) memang merencanakan itu, tapi kemudian dilakukan upaya-upaya akselerasi sehingga dalam rangka untuk memberikan respon dan kepastian kepada pasar supaya bisa memberikan signal positif bahwa kita memberikan pengamanan, melakukan langkah-langkah yang cukup responsif," jelas Misbakhun ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, terpangkasnya proses seleksi dari yang sudah ditetapkan oleh Pansel Pemilihan ADK OJK baru sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026, bukan disebabkan sudah adanya calon yang dipilih presiden dan DPR, melainkan karena mempertimbangkan kondisi kahar pasar keuangan saat ini.
"Jadi enggak ada calon (pilihan) itu. Tapi gini, dipercepat karena kan keadaan guncang. Jadi gejolak perang mempangaruhi pasar, mempengaruhi harga minyak, memerlukan lebih cepat lagi orang yang definitif di OJK," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
(fsd/fsd)
Addsource on Google

3 hours ago
3
















































