Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas perhiasan yang hendak diberangkatkan pelaku dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (27/4/2026), petugas Bea Cukai Jakarta mengamankan barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, dengan taksiran potensi kerugian negara Rp 41 miliar dari potensi menguapnya potensi penerimaan bea keluar komoditas emas.
"Penggagalan ini cermin komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai terkait adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang dugaannya tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Barang-barang itu rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai US$ 8,94 juta dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai US$ 19,40 juta. Total nilai seluruh barang ialah US$ 28,34 juta atau setara dengan Rp 502,54 miliar.
Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta berita acara terkait.
Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lalu, empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp 486,07 miliar.
Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.
"Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga," ucap Djaka.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas.
"Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat," tutur Djaka.
(arj/haa)
Addsource on Google

2 hours ago
3
















































