loading...
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Gus Yaqut menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Foto/SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) telah digelar. Perhatian tertuju pada persoalan mendasar mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dianggap sebagai keuangan negara.
Pakar Hukum Keuangan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan, BPIH merupakan hak dan milik sepenuhnya para jemaah. Tidak ada sedikitpun biaya yang masuk dan digunakan bagi negara, sehingga tidak ada hak negara artinya tidak ada keuangan negara. Baca juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
“Dana setoran haji sepenuhnya adalah hak dan milik jemaah bukan milik negara. Negara tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pemerintahan. Negara hanya berperan sebagai pengelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan sebagai pemilik. Karena itu, dana haji tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan penyelenggaraan ibadah haji . Seluruh komponen biaya haji harus kembali pada jemaah,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan keuangan negara secara hukum punya batasan yang jelas. “Keuangan negara pada dasarnya adalah hak dan milik negara. Baru bisa dikatakan sebagai keuangan negara apabila aliran dana masuk dan tercatat dalam kas negara, serta digunakan negara,” tuturnya.
Menurutnya, sesuatu baru bisa disebut keuangan negara jika negara memang memiliki hak atasnya dan dananya masuk ke kas negara untuk nantinya dipakai negara. “Jika uang setoran haji statusnya dianggap sebagai keuangan negara, maka secara konseptual negara seolah-olah melakukan kegiatan bisnis, padahal penyelenggaraan haji itu kan sifatnya bukan mencari keuntungan,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa BPIH sepenuhnya berasal dari jemaah, bukan dari APBN. Dengan demikian, dana tersebut tidak dapat dijadikan bagian dari keuangan negara karena penggunaannya sepenuhnya untuk kepentingan jemaah haji. Baca juga: Menhaj Minta BPKH Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Layanan Haji 2027 ke Arab Saudi
Penegasan ini, menurutnya, penting agar masyarakat memahami batas kewenangan negara atas dana yang bersumber dari jemaah. Terlebih lagi, ini menjadi acuan hukum dalam menilai apakah suatu tindakan terhadap dana haji dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mengingat unsur “keuangan negara” adalah salah satu elemen utama dalam pembuktian kasus korupsi.
(poe)










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5571042/original/028163100_1777571796-WhatsApp_Image_2026-05-01_at_00.47.21.jpeg)






