Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat: Putusan MK 90 Tetap Sah

5 hours ago 4

loading...

Pakar Hukum Tata Negara Fritz Edward Siregar menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Fritz juga menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat.

Diketahui sebelumnya, Denny Indrayana secara terbuka mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dia menilai bahwa Gibran seharusnya mundur karena masalah etika, keabsahan proses pencalonan sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta agar tercipta langkah mundur terhormat demi mencegah krisis politik.

Baca juga: Gibran Sebut 2026 Jadi Tahun Spesial Bagi Harmoni Indonesia: Keberagaman Jadi Kekuatan

Fritz Edward Siregar menepis narasi yang menyebut Presiden dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, narasi tersebut perlu diluruskan dengan merujuk pada mekanisme yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi.

Fritz menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memecat Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan yang memungkinkan Presiden memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.

“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz yang juga mantan anggota Bawaslu dalam penjelasannya mengenai mitos pemakzulan dan finalitas putusan Mahkamah Konstitusi melalui platform Instagramnya, Rabu (12/8/2026).

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |