Foto Health
Grandyos Zafna - detikHealth
Senin, 26 Mei 2025 17:49 WIB
Jakarta - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah instansi terkait. Rapat membahas JKN hingga KRIS.
Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan beberapa instansi terkait, Jakarta, Senin (26/5/2026).
Rapat kerja ini membahas kebijakan pelayanan kesehatan program JKN, termasuk peningkatan akses layanan melalui pemanfaatan infrastruktur digital.
Rapat ini juga membahas kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan ditargetkan berlaku 1 Juli 2025, dengan mulai memasuki masa transisi pemberlakuan 30 Juni 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui masih ada sejumlah RS yang belum siap menerapkan KRIS. Pria yang akrab disapa BGS menyebut total RS di Indonesia yang ditargetkan menerapkan KRIS adalah 83,7 persen dari total 3.240 RS. Sementara RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS sebanyak 2.715 RS. Di sisi lain, RS yang tidak menjadi target KRIS adalah 80 RS yakni RS D Pratama, RS Bergerak, RS Lapangan.
Namun, dengan adanya ketidaksiapan di sejumlah faskes, termasuk terkait penerapan 12 kriteria yang perlu dipenuhi, masa transisi penerapan diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
Untuk mengejar target Juni 2025, menurut BGS, sebanyak 88 persen RS sudah siap atau 1.436 RS. Kemudian 786 RS tinggal sedikit lagi yang akan dipenuhi. Aspek yang paling sulit terpenuhi terkait kriteria KRIS adalah kelengkapan tempat tidur.
Selain itu rapat juga membahas evaluasi mekanisme pembayaran ke fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk laporan dispute klaim, klaim yang pending, dibatalkan dan belum dibayarkan.