Dokter di Puskeswan Ragunan, Jakarta Selatan, tengah melakukan pengecekan kepada salah satu kucing, Selasa (10/6/2025).
Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan bahwa akan memberikan subsidi atau potongan biaya pelayanan kesehatan hewan bagi pemilik dari kalangan tidak mampu.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengkaji lebih lanjut terkait perluasan jangkauan layanan kesehatan melalui skema seperti "BPJS Hewan" dan pemasangan mikrocip pada satwa.
Konsep BPJS Hewan ini sebagai wadah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu yang memiliki hewan peliharaan.
BPJS Hewan juga diberikan kepada orang-orang yang menyelamatkan dan menemukan hewan telantar di jalanan sehingga biaya perawatan hewan akan lebih ringan dengan adanya BPJS Hewan.
Adapun program inovatif untuk hewan peliharaan berupa pemasangan mikrocip dan integrasi layanan kesehatan ala BPJS khusus hewan ini akan dimulai dengan studi kelayakan pada 2025, sebelum uji coba pada 2026.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendukung program Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan hewan melalui skema seperti "BPJS Hewan" dan pemasangan mikrocip pada hewan.
Namun, dia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru membangun skema "BPJS Hewan" hanya untuk menghadirkan program populis, sementara regulasi, infrastruktur dan sumber daya medis untuk mendukung program ini belum memadai.
Rencana ini akan diawali dengan penyiapan sarana dan prasarana, termasuk penambahan jumlah puskeswan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan hewan dapat berjalan optimal.
Wacana mengenai subsidi ini mencuat setelah usulan dari Hardiyanto Kenneth, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, yang menginginkan adanya program BPJS untuk hewan ternak dan peliharaan guna membantu warga kurang mampu.