Rokok Ilegal Tumbuh 14%, Pengusaha Kian Ketakutan

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri rokok putih nasional mulai menghadapi tekanan baru setelah pemerintah menggulirkan wacana pelarangan bahan perasa tambahan pada produk tembakau, termasuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menilai aturan tersebut berpotensi memberi tekanan besar terhadap industri hasil tembakau apabila benar-benar diterapkan.

"Terkait dampak terhadap industri, diperlukan kajian yang cermat. Namun apabila ketentuan bahan tambahan ini diberlakukan akan sangat memukul industri, karena cakupannya sangat luas," kata Benny kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2026).

Di tengah kondisi tersebut, ancaman peredaran rokok ilegal yang dinilai bisa semakin besar.

"Sementara itu, industri rokok ilegal yang saat ini sudah mencapai 14%, tidak akan peduli, karena lemahnya pengawasan," katanya.

Saat ditanya kemungkinan lonjakan produksi rokok ilegal apabila aturan tersebut diterapkan, Benny memperkirakan porsinya akan meningkat, meski belum dapat menghitung angka pastinya.

"Kalau peraturan ini diberlakukan pasti rokok ilegal akan lebih tinggi. Saya belum punya angkanya," kata Benny.

Lewat regulasi baru, sejumlah bahan yang selama ini lazim digunakan dalam industri rokok justru masuk dalam daftar pembatasan.

"Sebagai contoh cooling agent, termasuk menthol akan dilarang, juga penggunaan gula, yang lazim khususnya di industri kretek tidak diperbolehkan," ujarnya.

Gaprindo juga mempertanyakan kesiapan implementasi aturan tersebut dari sisi pengawasan dan pengujian laboratorium. Menurut Benny, hingga saat ini belum tersedia laboratorium terakreditasi yang mampu melakukan pengujian bahan tambahan sebagaimana diatur dalam rancangan kebijakan tersebut.

"Ketentuan ini sepertinya juga sulit diberlakukan karena belum adanya laboratorium terakreditasi yang dapat menguji zat tambahan tersebut," ujarnya.

Selain pembatasan perasa, kebijakan tersebut juga dibarengi dengan rencana pengetatan aturan kadar nikotin dan tar. Pada Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur lebih detail bahan tambahan yang dilarang dalam produk tembakau.

Dalam rancangan aturan turunannya, sejumlah bahan food grade seperti menthol, ekstrak buah, gula hingga rempah masuk dalam daftar pembatasan. Kondisi ini memicu kekhawatiran pelaku industri karena bahan tambahan selama ini menjadi bagian penting dalam karakter produk rokok, khususnya kretek.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menilai kebijakan terhadap industri tembakau tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor usaha dan tenaga kerja.

"Ya saya kira kami sudah sampaikan kepada kementerian terkait bahwa industri hasil tembakau itu merupakan industri yang agak spesifik dan sudah berjalan cukup lama, bahkan mungkin lebih tua daripada usia Republik kita. Juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar sehingga hal-hal yang semestinya tidak mengganggu proses produksi dan proses distribusi produk hasil tembakau selama ini itu seyogyanya tidak diatur sedemikian rupa," ujar Faisol di Subang dikutip Kamis (7/5/2026).

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |