Ubah Skema Bagi Hasil Tambang Mirip Migas, Ahli: Perlu Kajian Mendalam

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai rencana pemerintah menerapkan skema bagi hasil sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) ke industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) perlu dikaji secara mendalam.

Seperti diketahui, saat ini industri hulu migas di Indonesia mengenal dua skema kerja sama, yakni Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Cost Recovery dan Gross Split.

Dalam skema Cost Recovery, pemerintah mendapatkan porsi bagi hasil yang lebih besar, bahkan bisa mencapai sekitar 85% tergantung hasil negosiasi. Sementara itu, kontraktor memperoleh sisanya. Namun, pemerintah akan mengganti biaya yang telah dikeluarkan kontraktor dalam memproduksi migas.

"Pembiayaan mulai dari eksplorasi, pengembangan, konstruksi, produksi dan pengolahan ditanggung pemerintah. Namun, akan membutuhkan verifikasi dan validasi data keuangan dalam proses reimbursement biaya-biaya tersebut," jelasnya kepada CNBC Indonesia Kamis (7/5/2026).

Sementara pada skema Gross Split, pemerintah bisa mendapatkan kepastian jumlah bagi hasilnya di depan. Semua biaya yang harus dikeluarkan untuk mengembangkan wilayah tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya kontraktor.

Dengan skema Gross Split, pemerintah tidak perlu mengontrol pengeluaran kontraktor karena otomatis kontraktor akan melakukan efisiensi biaya dalam operasinya.

Di sisi lain, ia memandang di industri pertambangan mineral dan batu bara tidak mengenal skema Cost Recovery ataupun Gross Split. Yang berlaku sebenarnya lebih mirip dengan skema Gross Split.

"Di mana semua biaya mulai dari eksplorasi, pengembangan, konstruksi, penambangan, pengolahan sampai penjualan ditanggung oleh kontraktor. Pemerintah masih bisa mendapatkan pajak di tahap-tahap awal kegiatan tambang seperti KDI, PBB, PPN, PPh, land rent, dan lain-lain sebagai penerimaan negara," kata dia.

Rizal menilai pemerintah sebenarnya bisa saja menerapkan skema Cost Recovery maupun Gross Split di industri pertambangan. Namun, ia menyarankan pendekatan Gross Split lebih realistis diterapkan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.

"Perlu kajian dan diskusi mendalam untuk memutuskan penerapan skema bagi hasil ini di industri pertambangan. Apa untung ruginya bagi negara dan bagaimana daya tarik bagi investor di industri ini," katanya.

Rizal lantas mengingatkan pemerintah harus menyiapkan infrastruktur pendukung apabila ingin menerapkan skema Cost Recovery di sektor tambang, termasuk lembaga yang kuat dan kredibel untuk melakukan verifikasi, validasi, serta audit biaya.

"Harus ada badan yang kuat dan kredibel untuk melakukan verifikasi biaya, validasi dan audit yang harus dilakukan pada saat kontraktor melakukan reimbursement biaya yang dikeluarkan. Kalau tidak akan terjadi kebocoran APBN melalui biaya reimbursement tersebut," katanya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |