Sah! Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

5 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

AHY menggantikan posisi eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Adapun perpres itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam aturan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 3A Perpres tersebut, AHY yang menjabat sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite. Sementara posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite itu juga beranggotakan Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Selain mengubah susunan komite, pemerintah juga memperbarui ketentuan mengenai tugas komite dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dalam aturan tersebut, komite bertugas menyepakati atau menetapkan langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun), termasuk terkait perubahan porsi kepemilikan maupun penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman.

Komite juga memiliki kewenangan menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi persoalan cost overrun proyek.

Dukungan tersebut dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek.

Perpres itu turut mengubah Pasal 15 yang mengatur koordinasi penyelenggaraan proyek kereta cepat. Dalam ketentuan terbaru, tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah AHY.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Saat itu, Luhut yang menjabat Menko Marves bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |