Jakarta, CNBC Indonesia — Sumber pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tetap berjalan secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN sebagaimana yang diatur Undang-Undang P2SK saat ini.
Meskipun demikian, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko menegaskan, OJK akan melakukan perannya sebagai pengawas sektor jasa keuangan secara efektif, profesional, dan akuntabel.
Kemudian, lanjutnya, terkait dengan dukungan infrastruktur termasuk anggaran, kata Hernawan, merupakan konsekuensi logis dari lahirnya mandat baru tersebut.
Ia meyakini, hal itu untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan yang berkualitas untuk mendukung kepentingan publik dan ekosistem di dalam industri keuangan tersebut.
"Jadi kami dari OJK akan melaksanakan sebagaimana disampaikan oleh Ibu Ketua tadi bahwa akan tetap melaksanakan amanah yang diberikan kepada kita atas dasar undang-undang secara profesional dan akuntabel, dan kami juga meyakini bahwa dukungan dari infrastruktur itu menjadi concern dari seluruh pihak yang ada itu," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Dengan demikian, OJK untuk dapat melaksanakan secara baik dan memiliki kualitas untuk kepentingan publik dan ekosistem di industri keuangan.
(mkh/mkh)
Addsource on Google

5 hours ago
2

















































