Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membantah penerapan kebijakan zero ODOL (penghapusan peredaran kendaraan/ truk lebih muatan lebih dimensi/ over dimension over load) bakal diundur. Sebelumnya, pemerintah menargetkan Indonesia bisa Zero ODOL pada tahun 2026.
Hal itu terungkap dalam diskusi media bersama Menhub Dudy di Jakarta, Rabu (9/7/2025). Dudy mengakui, penerapan kebijakannya memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Kalau diundur sudah lama dari 2009. Harapan kami, kita bagi 3 tahapan, Juni-Juli-Agustus, kita akan liat lagi respons stakeholder pada saat sosialisasi. Saya belum ketemu lagi Korlantas untuk mengevaluasi saat sosialisasi kemarin, namun apa yang disampaikan ke saya ngga secara langsung Korlantas butuh waktu lagi untuk sosialisasi, Jasa Marga perlu waktu memasang Weight in Motion (WIM) atau alat untuk pengkinian data," katanya, dikutip Kamis (10/7/2025).
Seperti diketahui, WIM adalah alat pendeteksi yang dirancang untuk menimbang kendaraan saat bergerak, misalnya melintas di jalan tol. Bukan saat kendaraan diam atau statis seperti jembatan timbang.
Kebijakan ODOL sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), namun hingga kini belum juga diterapkan, padahal sudah banyak korban jiwa yang timbul.
"Mundur iya tapi ngga terlalu lama kalau sampe 2027, semakin mundur akan semakin memberi peluang terjadinya kecelakaan yang melibatkan ODOL semakin banyak. Saya harus pahami stakeholder lain khususnya di lapangan Korlantas Jasa Marga yang aktif penataan odol ini. Lebih cepat lebih baik biar ngga ada korban timbul," sebut Dudy.
Ia sudah menerima suara dari supir yang menginginkan agar supir truk tidak bisa dipidana berkaitan pekerjaannya, namun itu tidak bisa dilakukan, Dudy menyebut tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum. Namun, supir tidak perlu khawatir bakal dengan mudah terkena pasal pidana akibat kebijakan ini.
"Penindakan hukum dikaitkan over dimension dari aparat penegak hukum tidak hanya melihat satu layer, jadi mereka melihat sampai seberapa jauh terjadi perubahan dimensi kendaraan tersebut, harusnya supir ngga khawatir karena berkaitan dimensi bukan hanya melibatkan satu pihak aja, tapi akan dicari apa yang berinisiatif perubahan dimensi kendaraan tersebut," ujar Dudy.
"Kelebihan muatan masuknya cuma tilang, tapi kalau kelebihan dimensi pidana," lanjutnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: AHY Jamin Truk ODOL Dilarang Beredar di 2026