Jakarta -
Viral pasien di RSUD dr Saridin Padang disebut tak mendapatkan pelayanan pasca dinilai tak masuk kondisi gawat darurat, hingga berujung meninggal dunia. Adapun pasien bernama Desi Erianti dinyatakan meninggal setelah sebelumnya memiliki riwayat sesak napas.
Pihak RSUD sempat mengklarifikasi yang bersangkutan tidak memiliki indikasi kegawatdaruratan medis selama menjalani pemeriksaan tahap awal, sehingga disarankan untuk kembali pulang dan melanjutkan pengobatan ke puskesmas.
Memang seperti apa kriterianya?
Sebagai catatan, tidak semua kondisi yang terlihat mendesak secara kasat mata dapat dikategorikan sebagai keadaan gawat darurat yang pembiayaannya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan terdapat kriteria medis tertentu yang harus dipenuhi agar suatu kasus bisa dianggap sebagai kondisi kegawatdaruratan medis. Bila tidak memenuhi kriteria tersebut, biaya pengobatan tidak akan ditanggung oleh BPJS, meskipun pasien datang ke IGD.
Penilaian Status Gawat Darurat oleh Dokter
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penilaian status gawat darurat dilakukan secara medis oleh dokter di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
"Penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit sesuai ketentuan," kata Rizzky kepada detikcom, Kamis (5/6/2025).
Perpres 82/2018 menyebutkan dalam kondisi darurat, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh layanan langsung di IGD, bahkan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, hal ini hanya berlaku jika kondisi pasien benar-benar masuk kategori gawat darurat menurut ketentuan medis.
Sementara itu, Permenkes 47/2018 menjelaskan bahwa kondisi gawat darurat adalah situasi klinis yang membutuhkan penanganan segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah risiko kecacatan permanen. Artinya, keluhan medis yang dianggap mendesak oleh pasien atau keluarga belum tentu tergolong darurat secara medis.
Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin BPJS
Agar suatu layanan IGD bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, kondisi pasien harus memenuhi lima kriteria utama berikut:
- Mengancam nyawa atau menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
- Terjadi gangguan pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi tubuh.
- Penurunan tingkat kesadaran.
- Gangguan hemodinamik, yakni gangguan fungsi jantung dan pembuluh darah.
- Memerlukan tindakan medis segera.
Perlu kembali dipahami, penilaian terhadap kriteria ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter yang menangani di fasilitas kesehatan. Jika dokter menilai kondisi pasien tidak masuk kategori tersebut, maka pembiayaan melalui BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan dan biaya menjadi tanggungan pribadi.
NEXT: Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Selain batasan pada kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan juga memiliki daftar layanan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ada sejumlah jenis layanan yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya:
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali keadaan darurat).
- Cedera akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas yang telah dijamin oleh asuransi lain.
- Pelayanan di luar negeri.
- Layanan untuk tujuan estetik, infertilitas, atau ortodonsi.
- Pengobatan ketergantungan narkoba atau alkohol.
- Gangguan akibat hobi ekstrem atau tindakan menyakiti diri.
- Pengobatan alternatif dan tindakan medis eksperimental.
- Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial atau yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
- Layanan akibat tindak pidana seperti kekerasan seksual atau perdagangan orang yang telah ditanggung program lain.
Pentingnya Edukasi dan Pemahaman Masyarakat
Seringkali, ketidaktahuan masyarakat tentang batasan ini menimbulkan kekecewaan ketika layanan tidak sesuai harapan atau klaim ditolak. Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau agar masyarakat lebih memahami hak dan batas jaminan yang diberikan.
"Pemahaman masyarakat akan aturan dan kriteria medis sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kami terus melakukan edukasi agar peserta JKN bisa menggunakan layanan kesehatan secara tepat dan efektif," tutup Rizzky.
Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
[Gambas:Video 20detik]