Tambang Ilegal Merajalela, Dampak Ngeri Ini Mengintai RI

7 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal semakin merajalela. Bahkan, kegiatan tambang ilegal ini sudah menyentuh kawasan strategis nasional seperti Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli mengatakan, pemerintah sejatinya telah menerbitkan berbagai aturan untuk menertibkan PETI. Namun demikian, implementasi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan masih sangat minim.

"Walaupun ada beberapa yang ditindak, ditangkap dan diproses hukum. Tetapi itu sangat sedikit dibandingkan dengan yang tetap beroperasi seperti biasa. Yang tidak berizin seolah-olah bebas melakukan aktivitasnya," katanya

Menurut Rizal sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat bahwa PETI mendapat beking dari oknum-oknum tertentu. Di samping itu, terdapat pemodal alias cukong serta jaringan perdagangan baik bahan pendukung maupun produknya.

"Mereka beroperasi dengan terang-terangan bahkan seperti di wilayah IKN pun tidak luput dari kegiatan PETI ini. Sudah banyak Satgas yang dibentuk, namun tetap saja hal ini sulit diberantas," tambahnya.

Dampak Ngeri Tambang Ilegal

Rizal menegaskan bahwa PETI sangat merusak tata kelola pertambangan nasional dan merugikan negara. Pasalnya, mereka tidak membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengabaikan aspek keselamatan kerja, hingga merusak lingkungan hidup.

Dampak Lingkungan & Keselamatan Kerja

"Tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan, bekerja umumnya di kawasan hutan baik hutan lindung maupun lainnya tanpa izin pinjam pakai kawasan, tidak memiliki penanggung jawab yang memiliki kompetensi operasi tambang," ungkap Rizal.

Selain itu, mereka juga tidak melaporkan sumber daya dan cadangan serta produksi sehingga berpengaruh kepada neraca sumber daya dan cadangan (konservasi). PETI juga dapat beroperasi di wilayah IUP-OP resmi sehingga mengganggu izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Sudah cukup banyak daerah yang rusak dan tercemar logam berat akibat kegiatan ilegal ini. Sehingga mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat di sekitarnya karena merusak dan mencemari lingkungan perairan, tanah pertanian, kebun dengan logam berat," kata dia.

Kementerian ESDM pun sempat menyebut, dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

"Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air, sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan," jelas Kementerian ESDM, dikutip dari situs resmi kementerian.

Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.

Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Hendra Gunawan juga sempat mengatakan, tambang ilegal juga memberikan beban besar pada kerusakan lingkungan yang memerlukan biaya reklamasi yang signifikan.

"Kami dari aspek teknik lingkungan pertambangan salah satu masalah adalah reklamasi, kami sudah bikin standar per hektar itu berapa kompensasi dari perusahaan dengan nominal sekian ratus juta bisa bayangkan kerugian lingkungan di area yang cukup masif," katanya.

Dampak Ekonomi

Berdasarkan data Kementerian ESDM per November 2024 lalu, setidaknya sekitar 2.000 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal tersebar di Indonesia.

Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Hendra Gunawan menjelaskan, aktivitas ini menyebabkan kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah.

"Ada perkiraan berapa kerugian dari aktivitas PETI yang sudah kita identifikasi ada 2000 titik dengan kerugian cukup besar ya triliunan. Itu yang bisa kita selamatkan kalo PETI ini bisa dilakukan penanganan lebih baik lagi," ujar Hendra dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).

Perlu diketahui, dari kasus tambang ilegal di IKN saja, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan, kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah IKN Nusantara ini mencapai Rp 5,7 triliun.

Ia menambahkan bahwa langkah preventif sejatinya terus dilakukan untuk menangani aktivitas PETI. Salah satunya yaitu melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam penindakan tambang ilegal, serta kerja sama strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari aktivitas PETI.

Kementerian ESDM juga sempat menyebut, PETI juga berdampak negatif bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dampak Sosial

Dari sisi dampak sosial, Kementerian ESDM menyebut, kegiatan PETI bisa menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Strategi Perang Lawan Tambang Ilegal

Tambang ilegal rupanya juga turut membuat resah para pelaku usaha, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, tambang ilegal juga kerap beroperasi di dalam wilayah tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Tumpang tindih tambang ilegal di wilayah tambang berizin ini bahkan juga beberapa kali terjadi di perusahaan tambang pelat merah.

Direktur Utama Holding BUMN Industri Pertamangan MIND ID Maroef Sjamsuddin pun buka suara mengenai maraknya kegiatan pertambangan ilegal. Baginya, penuntasan pertambangan ilegal harus dikerjakan dalam lintas sektoral melalui tiga strata.

Maroef memandang PETI bukan hanya illegal mining, melainkan juga illegal trading. Maka dari itu, pihaknya mengelompokkan pemberantasan kegiatan ilegal itu melalui tiga strata.

Pertama, strata penyelesaian secara operasional. Kedua, strata penyelesaian secara taktis dan Ketiga, strata penyelesaian secara strategis.

Penyelesaian secara operasional, akan menjadi tanggung jawab setiap perusahaan di lapangan. Strata taktis akan menjadi tanggung jawab MIND ID sebagai holding.

"Strata strategisnya, ini yang kami harapkan perlu lintas sektoral, lintas kementerian, lintas lembaga," terang Maroef dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Rabu (14/5/2025).

Yang jelas, kata Maroef, kegiatan pertambangan ilegal tidak bisa selesai pada tatanan strata operasional saja. Karena, ini akan dianggap sebagai 'pemadam kebakaran' saja. Maka ini harus naik pada level tatanan strata taktis, di mana komunikasi dan koordinasi terus berjalan dan strata strategis.

Sebab penyelesaian masalah di lapangan, jelas Maroef, tidak bisa hanya sekedar melihat luasan wilayah pertambangannya saja. karena inti masalahnya harus benar-benar terungkap.

"Dalam masalah itu, siapa sebenarnya pelakunya? Tatanan pelakunya itu apa? Dia sebagai apa? Tingkat kerugian yang dilakukan itu apa efeknya pada negara? Ini juga perlu kita perhitungkan. Di mana dia bermain? Kepada siapa dia bermain?" tegas Maroef.

"Ini banyak sekali analisis-analisis yang perlu kita lakukan supaya bisa menyelesaikan lebih detail lagi. Jadi tidak bisa langsung kita melakukan penindakan. Nanti penindakan itu akan (jadi) asal saja, penyelesaiannya juga tidak terukur nanti,"

Ia berharap kepada Komisi VI DPR untuk menjembatani penyelesaian strata strategis atau dalam hal ini lintas sektoral. Adapun untuk pola menghadapi ilegal mining itu, sudah disampaikan kepada anak-anak usaha holding.

Sebagai informasi, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) semakin marak dan menjamur. Mirisnya, sejumlah aktivitas ini tidak hanya berlangsung di area terpencil, melainkan juga terjadi di wilayah konsesi perusahaan tambang pelat merah.

Contohnya, tambang ilegal di wilayah pertambangan batu bara yang dikelola PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Pada pertengahan Mei 2025 lalu, PTBA bersama Polres Muara Enim, Polda Sumsel, TNI dan Tim Patroli Perlindungan Hutan melakukan patroli tambang ilegal dan berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone, tim mendapati aktivitas penambangan ilegal yang sedang berlangsung.

Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku yang terdiri dari tiga sopir dump truck dan satu operator excavator yang sempat berusaha kabur. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit excavator, tiga unit dump truck engkel, satu unit sepeda motor, dan sembilan jeriken BBM, dan barang bukti pendukung lainnya di lokasi.

Tak hanya PTBA, PT Timah pun mengalami hal serupa. Bakamla RI melalui Stasiun Bakamla Babel dan unsur kapal patroli KN Belut Laut-406 melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (24/07/2025).

Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi penertiban ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 35 Ponton Isap Produksi (PIP) yang terdeteksi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di area IUP PT Timah Tempilang.

"PETI ini juga bisa beroperasi di wilayah IUP-OP resmi, sehingga mengganggu izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Sudah cukup banyak daerah yang rusak dan tercemar logam berat akibat kegiatan ilegal ini, sehingga mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat di sekitarnya karena merusak dan mencemari lingkungan perairan, tanah pertanian, kebun dengan logam berat," tuturnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 4 Pekerja Tambang Ilegal Tewas Tertimbun, ESDM Buka Suara

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |