Tas Lululemon Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara, Kerugian Rp1 M

7 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pencurian tas bermerek Lululemon dengan kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Salah satu tersangka yang diamankan adalah adalah oknum petugas kargo di bandara.

"Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dikutip dari Detik.com, Jumat (15/5/2026).

Kasus terungkap dari laporan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 mengenai tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.

Korban yang merupakan PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon menuju Shanghai, China. Barang tersebut dikirimkan Jumat (10/4/2026) dari Grobogan Jawa Tengah, tempat asal perusahaan, dan tiba pada Senin (13/4/2026) di Bandara Soekarno Hatta.

Pengiriman menuju China dilakukan pada keesokan harinya Selasa (14/4/2026) menggunakan kargo Garuda Indonesia dengan pesawat GA 0894 rute Jakarta-Shanghai.

Namun sesampainya di tangan pembeli, PT Pungkook mendapat pemberitahuan pada 20 April 2026 bahwa ada 108 tas yang hilang. Setidaknya kerugian karena hal ini mencapai Rp 213 juta.

Kemudian penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna. Ditemukan 40 karton berisi 512 karton yang sengaja disisihkan saat pemeriksaan X-Ray.

Salah satu tersangka adalah R alias K yang merupakan otak pelaku dan bekerja sebagai tim operasionanal ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dia bersama dua tersangka lainnya yakni A dan F ditangkap di wilayah Karawaci, Tangerang pada Rabu (29/4/2026).

Tersangka F disebut yang membuat 40 karton dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan dalam truk boks. Sementara A membantu aksi pencurian ini.

Ternyata tas hasil curian itu dijual dengan harga murah Rp 300 juta kepada seorang penada. Hasil penjualan tas mencapai Rp 24 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.

Dasi hasil penyelidikan diketahui tersangka telah melakukan beberapa kali pencurian tas selama 2024 hingga 2026. Para pelaku mengaku melakukan tiga kali pencurian dalam jumlah besar.

"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.

Pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTB, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, dan satu unit truk boks Isuzu untuk mengangkut barang curian.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal penjara.

(hsy/hsy)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |