Tegas! Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Emas, Tembaga, Timah-Nikel

11 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara tegas mengatakan, menunda penerapan kenaikan tarif royalti untuk komoditas emas, tembaga, nikel timah dan lainnya.

Padahal sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menyatakan, kebijakan kenaikan tarif royalti komoditas pertambangan itu akan berjalan pada Juni 2026 ini, dengan alasan sudah didiskusikan dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan akan dirilis Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

"Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni," kata Purbaya kepada pewarta, Senin (11/5/2026).

Sementara itu, Menteri Bahlil mengakui bahwa beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi terkait rencana perubahan tarif royalti itu. Hak ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha sebelum aturan resmi diterbitkan.

Atas sosialisasi itu, kata Bahlil, pemerintah telah menerima berbagai tanggapan dari pengusaha maupun publik terkait rencana tersebut. Oleh sebab itu, Bahlil akan mengevaluasi kembali formulasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha.

"Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha harus untung," tegas Bahlil.

Ia pun memastikan pemerintah akan menunda pembahasan lebih lanjut untuk mencari formulasi yang dianggap lebih tepat bagi seluruh pihak. Hal ini sekaligus menjawab apakah aturan ini akan diberlakukan pada Juni mendatang.

"Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ujar Bahlil.

Sebelumnya Kementerian ESDM telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.

Berikut usulan tarif royalti yang sempat dibahas:

Tembaga

Usulan tarif royalti konsentrat tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT

  • HMA Tembaga
  • HMA Tembaga 7.000 sampai
  • HMA Tembaga 10.000 sampai
  • HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 13% dari sebelumnya 10%

Usulan tarif royalti katoda tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT

  • HMA Tembaga
  • HMA Tembaga 7.000 sampai
  • HMA Tembaga 10.000 sampai
  • HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 10% dari sebelumnya 7%

Emas

Usulan Tarif Royalti Emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA 2.500 US$/toz hingga interval tertinggi ≥ 5.000 US$/toz, untuk mengakomodir lonjakan harga.

  • HMA Emas
  • HMA Emas 2.500 hingga
  • HMA Emas 3.000 hingga
  • HMA Emas 3.500 hingga
  • HMA Emas 4.000 hingga
  • HMA Emas 4.500 hingga
  • HMA Emas ≥5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 20% dari sebelumnya HMA Emas ≥3.000 US$/troy ounce tarif 16%

Perak

Usulan Tarif Royalti Perak berupa perubahan dari tarif yang sebelumnya flat 5% menjadi tarif progresif dari interval terendah HMA

  • HMA Perak
  • HMA Perak 60 hingga
  • HMA Perak 80 hingga
  • HMA Perak ≥100 US$/toz dikenakan tarif 8%

Bijih Nikel

  • HMA Nikel
  • HMA Nikel 16.000 hingga
  • HMA Nikel 18.000 hingga
  • HMA Nikel 20.000 hingga
  • HMA Nikel 22.000 hingga
  • HMA Nikel ≥26.000 US$/ton menjadi 19%

Timah

Usulan Tarif Royalti Timah berupa penyesuaian (interval) dan tarif dari HMA 20.000 USD/ton hingga interval ≥50.000 USD/ton untuk mengakomodir kenaikan harga.

  • HMA Timah
  • HMA Timah 20.000 sampai
  • HMA Timah 30.000 sampai
  • HMA Timah 35.000 sampai
  • HMA Timah 40.000 sampai
  • HMA Timah 45.000 sampai
  • HMA Timah ≥50.000 US$/ton tarif 20%

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |