Tok! DJP Tak Kenakan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 30 April 2026

8 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2025.

Dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak periode 2025 tetap tertanggal 31 Maret 2026, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP55/PJ/2026, demikian juga untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Namun, bila penyampaian SPT dan pembayaran PPh nya melewati batas waktu itu, termasuk terkait dengan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetorannya, diberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga sampai 30 April 2026.

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," dikutip dari pengumuman DJP, Jumat (27/3/2026).

Penghapusan sanksi administratif ini ditetapkan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

"Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," sebagaimana tertera dalam pengumuman.

Atas keterlambatan penyampaian SPT, juga tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

(arj/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |