Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) harus cair paling lambata H-7 Lebaran. Bukan hanya itu, THR Lebarang untuk karyawan swasta juga dilarang dicicil.
"Untuk swasta wajib dibayar dan tidak boleh dicicil maksimal H-7 Lebaran," ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga juga mengungkapkan THR berlaku bagi karyawan swasta yang bekerja minimal 1 tahun. Bagi karyawan swasta yang bekerja 1 tahun penuh akan mendapatkan THR 1 bulan penuh.
"Minimal kerja 1 tahun kemudian jumlahnya minimal 1 bulan upah," bebernya.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, THR dibayarkan secara proporsional dan tetap mengacu peraturan yang ada.
"Sementara kurang dari 1 tahun proporsional tentu setiap perusahaan bervariasi," ujarnya.
(wur/wur)
Addsource on Google

3 months ago
49











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514742/original/096572900_1772104605-ShopeePay_Gebyar_Ramadan_2026_01.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374521/original/081753100_1679993733-ed-us-iXUXMn_-nh8-unsplash.jpg)