Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini mewajibkan platform e-commerce transparan terkait biaya yang dibebankan kepada penjual, termasuk biaya admin. Selain itu, marketplace juga diwajibkan menyediakan layanan aduan dengan SLA yang jelas serta mengutamakan promosi produk dalam negeri dan UMKM.
Selengkapnya dalam CNBC Indonesia (Kamis, 14/05/2025) berikut ini.
Add
source on Google

4 hours ago
3

















































