Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan khusus wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga 31 April 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 26/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google

1 day ago
2
















































