Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Thailand resmi mengklasifikasikan hantavirus sebagai penyakit menular berbahaya, meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus terkonfirmasi di negara tersebut. Kebijakan ini sekaligus menempatkan hantavirus sebagai penyakit ke-14 dalam daftar penyakit infeksi berbahaya berdasarkan Communicable Disease Act 2015.
Melansir Bangkok Post, dengan status tersebut, setiap kontak berisiko tinggi dari pasien terinfeksi wajib menjalani karantina selama 42 hari sejak paparan terakhir.
Kebijakan ini juga memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan kesehatan masyarakat di tengah meningkatnya kewaspadaan global terhadap penyakit menular tersebut, termasuk setelah sorotan internasional terhadap wabah yang terjadi di sebuah kapal pesiar MV Hondius.
Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand Dr. Somruek Chungsaman menjelaskan kendati Thailand belum mencatat kasus terkonfirmasi, langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat pencegahan dan kesiapan.
Keputusan tersebut diambil setelah penilaian para ahli bahwa virus tersebut menimbulkan risiko serius, termasuk sindrom pernapasan dan ginjal, dan dapat menyebar melalui tetesan udara, dengan beberapa strain berpotensi menular antar manusia.
Berdasarkan klasifikasi baru, kasus yang dicurigai harus dilaporkan dalam waktu tiga jam dan diselidiki dalam waktu 12 jam. Kontak berisiko tinggi harus menjalani karantina selama 42 hari sejak paparan terakhir.
Dr. Somruek mengatakan langkah ini memungkinkan tindakan hukum yang cepat, termasuk perintah isolasi dan karantina, untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian.
Penyakit hantavirus didefinisikan berdasarkan gejala termasuk demam di atas 38C, menggigil, nyeri otot, sakit kepala, kelelahan, dan penyakit gastrointestinal seperti mual, muntah, atau diare. Kasus yang parah dapat berkembang menjadi gagal napas, penumpukan cairan paru-paru, syok, tekanan darah rendah, gagal ginjal, dan kematian.
(hsy/hsy)
Addsource on Google

9 hours ago
3
















































