Anggota Kompolnas Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri

9 hours ago 6

loading...

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri. Foto/Puteranegara

JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memastikan telah memberikan poin-poin rekomendasi terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) dalam rangka pengawasan terhadap institusi Polri.Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian dari hakim di Komisi Kode Etik Polri.

Sekretaris KPRP Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri mengatakan, penguatan Kompolnas penting karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri. "Orang semua menyoroti. Nah. Ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Ya. Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis," kata Ahmad Dofiri, dikutip Kamis (7/5/2026).

Dofiri menyebut, sejauh ini Kompolnas berperan sebagai perumus kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Namun ke depan, Dofiri menuturkan, penguatan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan.

Baca Juga: Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah menghapus unsur ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Seluruh anggota nantinya dipilih dari unsur masyarakat.

"Ke depan, dikuatkan terkait dengan dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas itu, dan yang ketiga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya," ujar Dofiri.

Selanjutnya, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan pengawasan langsung hingga investigasi pelanggaran etik. "Yang kedua, nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri," ucap Dofiri.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |