loading...
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14% atau sekitar 40 miliar batang. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan kembali menggelar konsultasi publik untuk membahas aturan terkait peringatan kesehatan di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Konsultasi publik tersebut bukan kali pertama digelar dengan mengundang asosiasi tembakau dan berbagai pemangku kepentingannya.
Peserta konsultasi publik justru merespons dengan kekhawatiran karena pada rancangan tersebut masih dimuat poin-poin penyeragaman dan standarisasi kemasan atau kemasan polos beserta berbagai pengaturan yang bukan amanah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).
Baca juga: Peringatan Kesehatan Bergambar di Bungkus Rokok Perlu Lebih Besar
Selain melebihi amanah PP 28 Tahun 2024, kemasan polos yang ditetapkan melalui penyeragaman warna pantone 448 C juga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14% atau sekitar 40 miliar batang. Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia akan semakin menekan sektor IHT yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal.
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” ujar Benny usai menghadiri Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.
Pihaknya khawatir memaksakan penerapan standardisasi kemasan akan membuat IHT sulit bertahan. Apalagi di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi tanpa perlindungan yang pasti, keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada IHT semakin terancam.


















































