BEI Kasih 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pemenuhan Free Float Jadi Sorotan

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026 telah menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat. Langkah tersebut dilakukan dalam dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal melalui pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan tercatat, disertai pembinaan berkelanjutan.

Secara rinci, pada kategori permintaan penjelasan, jumlah sanksi tercatat sebanyak 188 kasus per 31 Maret 2026, turun 9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 207 kasus. Namun, jumlah perusahaan tercatat yang terkena sanksi tetap yaitu sebanyak 105 perusahaan. Angka tersebut tidak berubah dibandingkan dengan tahun lalu.

Lalu, untuk kewajiban pembayaran Annual Listing Fee, jumlah sanksi turun dari 137 perusahaan menjadi 130 perusahaan, atau berkurang 5%. Namun, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi justru meningkat dari 77 perusahaan menjadi 82 perusahaan, atau naik 6%.

Pada kewajiban laporan bulanan registrasi efek, jumlah sanksi mengalami penurunan dari 142 perusahaan menjadi 128 perusahaan, atau turun 10%. Jumlah perusahaan tercatat yang terkena sanksi juga menurun dari 69 menjadi 62 perusahaan, atau berkurang 10%.

Berbeda dengan beberapa kategori sebelumnya, sanksi terkait sanksi public expose justru meningkat signifikan. Jumlah sanksi naik dari 111 perusahaan menjadi 127 perusahaan, atau melonjak 14%, sementara jumlah perusahaan terdampak meningkat dari 65 menjadi 70 perusahaan, atau naik 8%.

Sedangkan untuk kewajiban Laporan Keuangan, jumlah sanksi meningkat dari 93 perusahaan menjadi 98 perusahaan, atau naik 5%. Namun, jumlah perusahaan tercatat yang dikenai sanksi justru turun tajam dari 70 menjadi 50 perusahaan, atau merosot 29%.

Lonjakan paling tinggi terjadi pada kategori lain-lain, di mana jumlah sanksi meningkat drastis dari 116 perusahaan menjadi 174 perusahaan, atau melonjak 50%. Sejalan dengan itu, jumlah perusahaan tercatat yang terkena sanksi juga naik dari 76 menjadi 115 perusahaan, atau meningkat 51%.

Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50% baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat.

"BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan," tulis manajemen BEI, Jumat (24/4/2026).

Komitmen ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bursa Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

(mkh/mkh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |