DJP Buka Suara Soal Pajak Pedagang e-Commerce

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara perihal rencana untuk memungut pajak kepada penjual atau merchant di e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengakui adanya rencana mengatur pemugutan pajak terhadap merchant di e-commerce. Ketentuan ini tengah dimatangkan oleh Kemenkeu.

"Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) memang sedang dalam pembahasan kami," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu malam (25/6/2025).

Adapun, dia menjelaskan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

"Prinsipnya ini bukan merupakan pajak baru hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak saja," tegas Rosmauli.

Adapun, rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan hasil penjualan pelapak tengah heboh. Informasi ini dimuat dalam laporan Reuters berjudul "Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales".

Dalam laporan Reuters disebutkan platform e-commerce akan diharuskan memotong dan menyetorkan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan para pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar.

Besaran tarif itu serupa dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ingat! 4 Golongan Wajib Pajak Ini Boleh Tak Lapor SPT

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |