Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Gus Yaqut

10 hours ago 7

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan pengalihan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto/SindoNews

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan pengalihan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Pengajuan itu terungkap seusai kubu Gus Yaqut membawakan nota perlawanan surat dakwaan terkait kasus kuota haji tambahan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

"Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani.

Hakim menyebutkan, terdapat dua hal penanganan yang dibutuhkan Gus Yaqut pascaoperasi, yakni keteraturan minum obat, dan pembersihan luka. Hakim menilai, permohonan belum bisa dikabulkan lantaran hal tersebut menjadi tanggung jawab rutan.

Baca juga: Bacakan Perlawanan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beberkan Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50%

"Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu. Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan," ujarnya.

Meski begitu, jika didapati kondisi darurat yang memerlukan penanganan lebih lanjut, hakim mempersilakan untuk dikomunikasikan dengan dokter di rutan.

Lihat video: YAQUT BANTAH TERIMA DANA HAJI! Minta Pihak Penerima Hadir di Persidangan!

"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ucapnya.

(cip)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |