loading...
IPW menilai kematian Sutrimo, penjaga rumah kosong milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak wajar. Foto lokasi ditemukannya Sutrimo di halaman Klinik Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto/Mei Sada Sirait
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai kematian Sutrimo, penjaga rumah kosong milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan kematian yang tidak wajar. Hal itu terlihat dari langkah Kepolisian yang telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kematian Sutrimo dinilai sebagai kematian tidak wajar karena kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa polisi menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang perlu diusut.
Baca juga: Polda Metro Periksa 24 Saksi terkait Kematian Sutrimo
Dalam konteks ini, kata Sugeng, polisi masih mendalami penyebab dan bagaimana Sutrimo meninggal. Salah satu kemungkinan yang sedang diselidiki adalah apakah Sutrimo menjadi korban pembunuhan atau pembunuhan berencana. Namun, kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun ada tidaknya tindak pidana belum dapat dipastikan sebelum seluruh pemeriksaan selesai.
“Kematiannya itu adalah kematian tidak wajar ya. Tidak wajar dan sudah ditetapkan adanya satu proses penyidikan. Jadi penyidikan, kalau proses penyidikan berarti ada peristiwa pidana,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Sugeng mengatakan, hasil pemeriksaan forensik masih diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan yang lebih final. Hasil tersebut diperkirakan baru dapat diketahui sekitar satu pekan lagi. Dengan demikian, untuk saat ini, dugaan bahwa Sutrimo menjadi korban pembunuhan masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum merupakan kesimpulan akhir.
Baca juga: Update Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
“Sutrimo meninggal apakah dibunuh, apakah kasus pembunuhan atau pembunuhan berencana, ini yang sedang didalami. Nah, hasil sementara yang final itu nanti menunggu kurang lebih masih seminggu lagi,” paparnya.
Hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo akan menjadi penentu untuk mengungkap penyebab kematiannya. Menurut Sugeng, pemeriksaan juga akan mengungkap apakah terdapat kandungan racun tertentu yang menyebabkan Sutrimo meninggal dunia.
“Hasil dari pemeriksaan beberapa mayat setelah diekshumasi itu, apakah ditemukan jenis racun apa yang menyebabkan kematian, itu baru akan ketahuan,” katanya.
Dia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan Sutrimo meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan, polisi harus mencari dan mengungkap pelakunya. “Bahwa ini memang dibunuh, pelakunya akan dicari,” ujar dia.
Sugeng pun mendorong Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus kematian Sutrimo secara serius dan profesional. Menurut Sugeng, penyelidikan perlu dilakukan dengan menggunakan mekanisme scientific crime investigation.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5571042/original/028163100_1777571796-WhatsApp_Image_2026-05-01_at_00.47.21.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5640990/original/043525100_1778245879-haj5.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4476891/original/020351400_1687414010-Banner_Infografis_Badal_Haji_dan_Cara_Dapatkan_Asuransi_Jemaah_Haji.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6600625/original/041656800_1779437299-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7233750/original/063355400_1780018368-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6919264/original/006846600_1779689758-1.jpg)


