Menyambut Muktamar Gerakan Antikorupsi

1 hour ago 2

loading...

Nurul Ghufron. Foto/Dok Sindo

Nurul Ghufron
Pimpinan KPK 2019-2024

NU adalah pejuang.
Sejarah panjang Nahdlatul Ulama tidak dapat dipisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia. Ketika bangsa ini berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, ulama dan warga NU berada di tengah gelanggang perjuangan. Resolusi Jihad menjadi salah satu penanda penting bahwa mempertahankan kemerdekaan bukan sekadar urusan politik, tetapi juga panggilan moral dan keagamaan.

Perjuangan itu kemudian mengantarkan bangsa Indonesia kepada kemerdekaan. NU juga berada dalam perjalanan panjang menjaga Indonesia. Pancasila, NKRI, dan kehidupan kebangsaan bukan sesuatu yang asing bagi NU. Bahkan, dalam perjalanan sejarahnya, NU berkali-kali menunjukkan bahwa kecintaan kepada agama dapat berjalan seiring dengan kecintaan kepada bangsa.

Namun, zaman telah berubah. Musuh yang dihadapi bangsa Indonesia hari ini bukan lagi penjajah yang datang membawa senjata. Bukan pula tentara asing yang hendak merebut wilayah Indonesia.

Musuh bangsa hari ini adalah korupsi. Korupsi tidak datang dengan seragam militer. Ia tidak mengibarkan bendera perang. Ia datang melalui penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi, suap, gratifikasi, nepotisme, dan pengkhianatan terhadap amanah.

Baca Juga: Babak Kedua Pendidikan Tinggi NU

Korupsi bahkan dapat bersembunyi di balik jabatan, kekuasaan, organisasi, simbol agama, dan hubungan sosial. Karena itu, perang melawan korupsi sesungguhnya adalah bentuk baru dari perjuangan kebangsaan.

NU sudah membahas korupsi, dalam berbagai bahsul masa’il telah mengeluarkan fatwa yang sangat jelas dan keras tetapi tidak cukup hanya membahas dan mengeluarkan fatwa.

Dalam berbagai forum, ulama NU telah membahas persoalan korupsi dari perspektif agama dan moral. Korupsi telah ditempatkan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan amanah, keadilan, dan kemaslahatan umat. Berbagai keputusan dan pandangan keagamaan juga telah memberikan landasan moral bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan amanah, dan merugikan kepentingan publik adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Tetapi bagi NU, membahas korupsi tidak boleh berhenti pada fatwa.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |