Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang tertuang dalam Rencana Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 harus dilakukan analisis oleh Badan Kebijakan Fiskal.
Purbaya sendiri mengakui tidak tahu mengenai rencana mekanisme pemungutan PPn tersebut dan mengatakan akan mempelajarinya lebih lanjut.
"Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum," katanya kepada para pewarta di Ayana Midplaza, Jakarta pada Rabu (22/4/2026).
Purbaya juga menegaskan bahwa ia tetap dalam janjinya untuk tidak menaikkan pajak dan menerapkan pajak baru sampai ekonomi Indonesia membaik.
"Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," tegas Purbaya.
Lebih jelas, ekonomi membaik kata Purbaya adalah saat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Rencana Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 sejak 19 Desember 2025, melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, Bimo merancang secara sistematis kerangka regulasi yang terdiri dari tiga rancangan peraturan menteri keuangan atau RPMK. Salah satunya tentang perluasan basis pajak untuk keadilan.
RPMK itu di antaranya mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, implementasi pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan sejak 2025.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029, Senin (20/4/2026).
RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil ini disebut memiliki beberapa urgensi. Di antaranya pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
(ras/mij)
Addsource on Google

5 hours ago
6
















































