Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung arah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selain sebagai bentuk peningkatan profesionalisme pengelolaan pasar modal, demutualisasi BEI juga dapat memitigasi dinamika industri pasar modal yang saat ini sedang terjadi.
"Pada prinsipnya, OJK mendukung arah demutralisasi Bursa Efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, perluasan akses permodalan, serta pengurangan potensi benturan kepentingan antar anggota Bursa sebagai pemilik dan juga pada saat yang sama sebagai pihak yang diawasi," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (6/4/2026).
Namun, wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, perubahan ini perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga profesionalisme BEI, menjaga penguasaan oleh pihak tertentu, dan memastikan tata kelola yang profesional, transparan, efektif dan efisien dan berkeadilan.
Perubahan ini terkait dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 8 dan Pasal 8A Undang-Undang Pasar Modal, serta penambahan Pasal 8B mengenai kepemilikan saham Bursa Efek oleh negara.
Ia memaparkan, posisi OJK dalam mendukung demutualisasi dengan penekanan bahwa setiap perubahan struktur kepemilikan harus tetap menjaga integritas pasar dan tidak mengurangi profesionalisme OJK sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan.
"Kami memahami bahwa kesempatan mengubah sesuatu omnibus Undang-Undang tidaklah mudah dan memerlukan dukungan banyak pihak," ucapnya.
Kiki menekankan, OJK mengusulkan beberapa ketentuan lain yang perlu menjadi substansi. Pertama, perlu disesuaikan dengan tidak lagi memuat ketentuan mengenai waktu penagihan dan pembayaran pungutan.
Selanjutnya, terkait definisi lembaga jasa keuangan, antara yang didefinisikan dalam Bap 1 Ketentuan Umum Undang-Undang P2SK dengan definisi dalam Undang-Undang OJK.
Terakhir, perubahan pada Pasal 87 Undang-Undang Pasar Modal untuk mengatur jumlah kepemilikan yang wajib lapor kepada OJK.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2
















































