Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak

1 hour ago 2

loading...

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, insentif pajak ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam agenda transformasi integritas pasar modal. Foto/Dok

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan insentif berupa pengurangan pajak bagi emiten yang meningkatkan porsi saham free float hingga 40%.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, insentif pajak ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam agenda transformasi integritas pasar modal.

"Pak Menteri Keuangan sudah menjanjikan dukungan insentif dari kebijakan fiskal pun akan diberikan," ujarnya dalam acara MNC Forum ke-82 di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Pada kesempatan itu, Hasan menjelaskan bentuk insentif fiskal yang akan diberikan berupa pengurangan tiering atau sistem pelapisan tarif pajak (progresif) yang dikenakan pada sebuah perusahaan tercatat.

Baca Juga: Buka MNC Forum ke-82, HT Ungkap Peran Strategis Pasar Modal bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

"Insentif yang sudah terpikir dan dicatat adalah misalnya tiering untuk pemberian besaran pengurangan pajak bagi emiten yang mau memberikan porsi free float di atas 40 persen. Itu sudah sepakati untuk kita lakukan," sambung Hasan.

Ia menjelaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dan OJK untuk memperdalam likuiditas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

Hasan menuturkan, isu free float menjadi perhatian serius investor global dalam beberapa waktu terakhir. Sebab, sejumlah saham yang tercatat memiliki free float tinggi ternyata dinilai tidak sepenuhnya tersedia untuk diperdagangkan di pasar.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |