Ada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Tawarkan Jasa Kursi Roda Ilegal, Rp 10 Juta per Jemaah

21 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menemukan dugaan praktik ilegal layanan kursi roda yang dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terhadap jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mendapati indikasi pungutan biaya layanan kursi roda dengan tarif jauh di atas ketentuan resmi. KBIHU yang terlibat saat ini menjalani proses pemeriksaan.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, Muftiono, mengatakan, petugas sebenarnya telah menyediakan layanan kursi roda resmi bagi jemaah lansia dan disabilitas melalui tim Lansia dan Disabilitas (Landis), terutama untuk mendukung pelaksanaan tawaf dan sa’i saat umrah wajib.

Namun di lapangan, petugas menemukan praktik pungutan kolektif yang dilakukan oknum KBIHU dengan biaya tinggi pada jemaah. PPIH juga menelusuri dugaan penggunaan jasa pendorong kursi roda ilegal atau mukimin tanpa izin resmi (tasreh) dalam pelaksanaan layanan di Masjidil Haram.

“Kalau memang dia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya bagi jemaah,” kata Muftiono pada tim Media Center Haji di Makkah, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut dia, penggunaan jasa pendorong ilegal tidak hanya membebani jemaah secara finansial, namun juga berisiko terhadap keselamatan mereka selama beribadah.

Keamanan Arab Saudi Ketat

Selain itu, kata Muftiono, aparat keamanan Arab Saudi juga dapat menindak pendorong ilegal sewaktu-waktu. Jika itu terjadi saat proses ibadah berlangsung, jemaah berpotensi terlantar di area Masjidil Haram.

Berdasarkan temuan di lapangan, oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp 10 juta per jemaah untuk layanan kursi roda, padahal tarif resmi jasa dorong kursi roda di Masjidil Haram berkisar 300 riyal (sekitar Rp 1,38 juta).

Saat masa puncak ibadah dengan permintaan tinggi, tarif layanan umumnya tidak melebihi 600 riyal (sekitar Rp 2,7 juta). Petugas resmi layanan kursi roda di Masjidil Haram biasanya mengenakan rompi bertuliskan “Carts Service” sebagai identitas resmi operasional.

“Kami mengingatkan jangan main-main dengan melakukan pelanggaran karena yang dilayani adalah orangtua kita, saudara-saudara kita,” kata Muftiono.

Ada Biaya City Tour

Selain persoalan kursi roda, pemerintah juga menyoroti kegiatan city tour atau ziarah tambahan yang diorganisasi sejumlah KBIHU, padahal Kemenhaj RI telah mengeluarkan pembatasan aktivitas city tour dan membatasi pelaksanaan umrah maksimal tiga kali sebelum fase puncak haji.

Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk menjaga kondisi fisik jemaah agar tetap stabil menjelang pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah akan memberi sanksi tegas pada KBIHU yang terbukti melanggar aturan.

Pihaknya menyiapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi pengelola KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran layanan terhadap jemaah.

“Kita berharap semuanya dapat bersinergi memberi layanan yang terbaik, termasuk juga masalah-masalah yang dihadapi. Kami berharap betul bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Haris.

PPIH Arab Saudi juga terus melakukan pembinaan dan koordinasi dengan KBIHU, petugas sektor, serta petugas kloter untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi selama operasional haji berlangsung.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |