Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja atau buruh telah menerima bantuan ini langsung ke rekening masing-masing.
"Dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," ungkap Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Yassierli mengatakan, BSU merupakan salah satu dari lima program dalam paket stimulus ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan II tahun 2025. Program ini menyasar 17 juta pekerja dengan besaran bantuan Rp300 ribu per bulan per pekerja, atau Rp600 ribu per pekerja yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.
"Program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto tentang stimulus ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi triwulan 2 tahun 2025," jelasnya.
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
Persyaratan penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK,
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK/UMP setempat,
- Bukan aparatur sipil negara, prajurit TNI, atau anggota Polri,
- Diutamakan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Adapun penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan khusus untuk penerima di Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, dana BSU akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara akan disalurkan melalui PT POS Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," kata Yassierli.
Dari sisi regulasi, penyaluran BSU mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya. Petunjuk teknis penyaluran juga telah diatur dalam Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos nomor 4/737/HK.06/VI/2025/4 Juni 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah, bagi pekerja buruh tahun anggaran 2025, serta dukungan anggaran melalui daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA Ditjen PHI dan Jamsos tertanggal 18 Juni 2025.
Sementara itu, data penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk ke Kemnaker dan sedang melalui proses verifikasi. "Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan apresiasinya kepada Presiden dan berbagai instansi yang terlibat. "Terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakannya untuk meningkatkan daya beli buruh atau pekerja. Terima kasih juga kepada semua pihak yang sudah membantu kami dalam proses penyaluran BSU," ucapnya.
Ia menegaskan, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar penyaluran BSU bisa segera rampung dan menjangkau seluruh penerima yang berhak.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diumumkan Bulan Depan, Ini Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025