Larangan Ihram dalam Ibadah Haji yang Wajib Dipahami Lengkap Damnya

1 month ago 30

Liputan6.com, Jakarta - Larangan ihram merupakan batasan syariat yang wajib dipatuhi oleh setiap jemaah sejak memulai niat di Miqat hingga tahallul sebagai tanda berakhirnya ihram. Karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui larangan ihram tersebut lantaran berpengaruh terhadap kesempurnaan dan bahkan keabsahan ibadah haji.

Larangan tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 197, yang artinya: "Barangsiapa menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat maksiat, dan berbantah-bantahan dalam masa haji." Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya berisiko dikenakan denda berupa dam (tebusan), tetapi pada kasus tertentu seperti berhubungan intim sebelum Tahallul Awal, dapat membatalkan keabsahan haji. 

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa esensi dari larangan ihram adalah untuk melepaskan segala atribut duniawi dan kebiasaan sehari-hari agar jemaah dapat mencapai derajat khusyuk yang sempurna.

Berikut ini adalah ulasan mengenai larangan ihram dalam ibadah haji yang wajib dipahami beserta dam (denda), yang harus dibayarkan.

1. Larangan Khusus bagi Pria

Merujuk Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Ditjen Haji dan Umrah dan Ebook Doa Dzikir Manasik Haji dan Umrah, Kemenag RI, Buku Manasik Haji dan Umrah Rasulullah karya Imam Ghazali Said dan sumber relevan lainnya, berikut ini adalah larangan ihram yang wajib ditaati jemaah:

Bagi jemaah pria, terdapat batasan ketat mengenai cara berpakaian untuk melambangkan kesederhanaan dan kesetaraan di hadapan Allah:

  • Memakai Pakaian Berjahit: Dilarang mengenakan pakaian yang dibuat menurut bentuk tubuh atau anggota badan tertentu, seperti kemeja, celana panjang, celana dalam, jas, atau kaos kaki. Pria hanya boleh mengenakan dua lembar kain yang tidak dijahit (biasanya disebut kain ihram atas dan bawah).
  • Menutup Kepala: Dilarang mengenakan penutup kepala yang melekat atau menempel secara langsung, seperti peci, topi, sorban, atau mengikatkan kain ihram hingga menutupi kepala. Namun, menggunakan payung atau bernaung di bawah tenda diperbolehkan karena tidak menempel langsung sebagai pakaian.
  • Memakai Alas Kaki yang Menutup Mata Kaki: Dilarang menggunakan sepatu atau sandal yang menutupi mata kaki serta punggung kaki secara menyeluruh. Alas kaki yang dianjurkan adalah sandal yang memperlihatkan jari kaki dan mata kaki.

2. Larangan Khusus bagi Wanita

Bagi jemaah wanita, prinsip utama ihram adalah membiarkan identitas wajah terlihat di tempat suci:

  • Menutup Wajah (Niqab/Cadar): Wanita dilarang mengenakan penutup wajah atau cadar yang menempel langsung pada kulit wajah. Wajah harus terbuka sepenuhnya agar dapat terlihat.
  • Memakai Sarung Tangan: Wanita dilarang mengenakan sarung tangan yang menutup telapak dan jari tangan. Namun, telapak tangan boleh tertutup oleh lengan baju yang panjang (mukena/gamis) saat melakukan gerakan salat atau aktivitas lainnya, asalkan bukan berupa sarung tangan khusus.

3. Larangan Umum (Berlaku bagi Pria dan Wanita)

Larangan ini berkaitan dengan etika, kebersihan diri, dan interaksi dengan lingkungan serta mahluk hidup lainnya:

  • Memakai Wewangian/Parfum: Dilarang menggunakan parfum atau minyak wangi setelah niat ihram, baik pada anggota badan maupun pada kain ihram. Termasuk di dalamnya dilarang menggunakan sabun, sampo, atau tisu basah yang mengandung wewangian tajam (disarankan menggunakan produk non-perfumed).
  • Memotong atau Mencabut Rambut/Bulu: Dilarang mencukur, memotong, atau mencabut rambut di kepala dan seluruh bulu yang tumbuh di badan (seperti kumis, jenggot, bulu ketiak, dan bulu kemaluan).
  • Memotong Kuku: Dilarang memotong atau mencabut kuku tangan dan kaki.
  • Membunuh Binatang Buruan: Dilarang berburu, menangkap, atau membunuh binatang liar yang halal dimakan di wilayah Tanah Haram. Larangan ini tidak berlaku untuk binatang yang mengganggu atau membahayakan (seperti ular, tikus, atau kalajengking).
  • Merusak Tanaman: Dilarang mencabut, memotong, atau mematahkan pepohonan dan tumbuhan hijau yang tumbuh alami di Tanah Haram Makkah.
  • Melakukan Akad Nikah: Dilarang melangsungkan pernikahan (ijab kabul), baik bertindak sebagai pengantin, wali nikah, maupun sebagai saksi nikah.
  • Bercumbu dan Berhubungan Suami Istri (Rafats): Dilarang melakukan hubungan seksual (jima') atau segala perbuatan yang mengarah pada bangkitnya syahwat (seperti berciuman atau merayu dengan syahwat). Hubungan suami istri sebelum Tahallul Awal dapat membatalkan haji secara total.
  • Berbuat Maksiat dan Bertengkar (Fusuq & Jidal): Dilarang melakukan perbuatan maksiat, mencela, mencaci maki, atau bertengkar (adu mulut) dengan jemaah lain atau petugas selama dalam keadaan ihram.

Dam Pelanggaran Larangan Ihram

Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan jika larangan ihram dilanggar:

1. Dam Takhyir dan Ta’dil (Pelanggaran Berburu)

Dam ini berlaku jika jemaah membunuh atau menyakiti binatang buruan liar di Tanah Haram.

  • Jemaah diperbolehkan memilih salah satu dari tiga opsi:
  • Menyembelih binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang dibunuh.
  • Memberi makan fakir miskin di Tanah Haram senilai harga binatang tersebut.
  • Berpuasa yang jumlah harinya disetarakan dengan jumlah makanan yang seharusnya diberikan (misal: 1 mud makanan = 1 hari puasa).

2. Dam Takhyir dan Ta’dil (Larangan Menebang Pohon)

Berlaku jika jemaah mencabut atau menebang pohon/tumbuhan yang tumbuh alami di Tanah Haram.

Ketentuan:

  • Jika pohon besar: Menyembelih 1 ekor sapi.
  • Jika pohon kecil/ranting: Menyembelih 1 ekor kambing.
  • Atau bersedekah/berpuasa senilai harga pohon tersebut.

3. Dam Takhyir dan Taqdir (Larangan Rambut, Kuku, dan Wewangian)

Ini adalah pelanggaran yang paling sering terjadi, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, atau memakai pakaian berjahit (pria) dan menutup wajah (wanita).

Ketentuan: Jemaah boleh memilih salah satu dari:

  • Menyembelih 1 ekor kambing.
  • Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin di Tanah Haram (masing-masing setengah sha’ atau sekitar 1,5 kg makanan pokok).
  • Melaksanakan puasa selama 3 hari.

4. Dam Tertib dan Taqdir (Pelanggaran Jima’/Hubungan Badan)

Ini adalah kategori dam yang paling berat karena berkaitan dengan pelanggaran hubungan suami istri.

- Apabila melanggar sebelum tahallul awal) maka haji menjadi batal, namun rangkaiannya tetap harus diselesaikan.

Denda: Menyembelih 1 ekor unta. Jika tidak mampu, diganti 1 ekor sapi. Jika tidak mampu, 7 ekor kambing.

- Apabila melanggar setelah tahallul awal, haji tetap sah, namun terkena denda.

Denda: Menyembelih 1 ekor kambing.

5. Dam Tertib dan Taqdir (Pelanggaran Akad Nikah)

Jika jemaah melakukan akad nikah saat ihram:

Status: Akad nikah tersebut tidak sah (batal menurut hukum syariat).

Denda: Menurut mayoritas ulama, jemaah harus beristighfar dan bertaubat, namun tidak dikenakan denda berupa hewan sembelihan (dam), kecuali jika diikuti dengan perbuatan syahwat.

People also Ask:

Apa saja larangan bagi jamaah haji yang sedang ihram?

Saat ihram haji, larangan utamanya meliputi larangan terkait pakaian (laki-laki tidak boleh berjahit, perempuan tidak menutup wajah/tangan dengan cadar/sarung tangan), larangan memotong rambut/kuku/bulu tubuh, menggunakan wewangian, berburu binatang darat, berhubungan seksual (jimak) atau bersentuhan syahwat, akad nikah, dan merusak tanaman, dengan sanksi bervariasi tergantung pelanggarannya, mulai dari denda (fidyah) hingga rusaknya ibadah.

Bolehkah wanita memakai sarung tangan saat ihram?

“Wanita yang sedang berihram tidak boleh memakai niqab dan sarung tangan.” Namun diperbolehkan menutupi wajah dengan kain (bukan cadar) saat berhadapan dengan laki-laki bukan mahram.

Bolehkah memakai minyak kayu putih saat ihram?

Bolehkah Berihram Haji atau Umrah Tanpa Mandi Dahulu? Dia mengatakan, penggunaan minyak kayu putih atau balsem juga tak masalah jika bukan ditujukan untuk mengharumkan badan.

Apakah boleh memakai kaos kaki saat ihram?

Bagi laki-laki ketika ihram tidak boleh memakai kaos kaki dan khuf (sepatu slop) kecuali jika tidak mendapatkan sandal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun bagi wanita, maka diperbolehkan memakai kaos kaki dan sepatu khuf, karena kaki wanita adalah aurat.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |